KODE
ETIK DALAM PENGGUNAAN
TEKNOLOGI
INFORMASI

Muhammad
Gufron P. 14111843
Noris
Iskandar 15111207
Sudrajat 18111382
ABSTRAK
Kode etik
adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen yang mewarisi keamanan penggunaan
teknologi komputer (informasi) baik sektor publik dan swasta. Ada kebutuhan
paralel bagi profesionalisme pada bagian pengguna sistem komputer, dalam
terminologi tanggung jawab mereka untuk beroperasi secara legal dengan respek
penuh dalam urutan yang benar. User harus dibuat sadar terhadap resiko operasi
ketika sistem sedang digunakan atau diinstal; mereka memiliki tanggung jawab
untuk mengidentifikasi dan mengejar penyelewengan dalam hal keamanan. Ini akan
memberikan sikap etis dalam komunitas pengguna.
Kata kunci : Etika,Profesi,Tekknologi Informasi
PENGERTIAN
ETIKA
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghin¬dari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dapat dikemukakan berdasarkan beberapa
batasan yang ada kaitannya dengan perilaku individu dalam satu organisasi yang
menuntut untuk dilaksanakannya etika tertentu, seperti diuraikan dalam
penjelasan berikut. Pengertian sebagai diutarakan oleh Hornby dalam Oxford
Advaced Learner’s Dictionary of Current English (1985), “… system of moral
principles, rules of conduct’. Selain itu dikemukakan pula oleh Morehead
(1985), “…ethics, n. morals, morality, rules of conduct”. Lebih jauh
dikemukakan oleh Morehead bahwa etika ini erat kaitannya dengan kewajiban dan
tanggung jawab seseorang. Page & Thomas (1979) mengemukakan bahwa ethics,
branch of philosophy concerned with morals and the distinction between good and
evil. Kreitner & Kinicki (1998) mengemukakan bahwa : ethics involves the
study of moral issues and choices. It concerned with right and wrong, good
versus bad and the many shades of gray in supposedly black-and white issues.
Lebih
jauh diuraikan dalam kaitannya dengan perilaku yang etis menyangkut seluruh
perilaku baik di dalam ataupun di luar pekerjaannya. Selain itu diuraikan
pula bahwa etika ini dalam suatu organisasi sebaiknya diuraikan dalam apa yang
disebut “Ethical Codes”, sehingga jelas apa yang patut dilakukan oleh seluruh
anggota organisasi. Kaitannya dengan perilaku dalam organisasi diuraikan pula
oleh Luthans (1995), ethics involves moral issues and choices and deals with
right and wrong behavior. Selanjutnya diuraikan bahwa etika ini dipengaruhi
pula oleh budaya dari organisasi, kode etik, panutan dari pimpinan, kebijakan
organisasi serta kenyataan yang berlaku di dalam organisasi.
MACAM-MACAM
ETIKA
- Etika
Deskriptif
Etika yang menelaah secara
kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar
oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika
deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai
nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan
realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan
nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi
tertentu memungkinkan manusia dapat bertin¬dak secara etis.
- Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai
sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa
yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam
hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang da¬pat menuntun agar
manusia bertindak secara baik dan meng-hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai
dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan
definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga
jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
1. Jenis pertama : etika
dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik
dan buruk dari perilaku manusia.
2. Jenis kedua : etika
dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku
manusia dalam kehi¬dupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan
bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat,
akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3. Jenis ketiga : etika
dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang
hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini
tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan
merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan
reflektif.
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
Masalah etika juga mendapat
perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini
diidentifikasi mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1.
Privasi
Privasi menyangkut hak individu
untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang
memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi
sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer
pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan
mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para
pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu,
tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi
merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi.
Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan,
dam bahkan membahayakan. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan
dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak
property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme
yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang
melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak
cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto,
film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti
ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup
penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual
yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan
inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20
tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual
melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang
menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut
untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk
semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam
melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi
justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi
dan profesional, profesi berasal dari kata profession, serta profesional
berasal dari kata professional, yang mempunyai batasan bervariasi tergantung
dari konteks yang ingin diungkapakan. Dari batasan di atas maka dapat dikatakan
bahwa etika profesi itu berkaitan dengan baik dan buruknya tingkah laku
individu dalam suatu pekerjaan, yang telah diatur dalam kode etik.
Belum
ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar
pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang
mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak
bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu
kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.Profesionalisme biasanya
dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang
baik.
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan
dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja
tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan
keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk
menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual
yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal
yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
1) Etika
Profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah
untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan
tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan
mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi
seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang
berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari
hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas
etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
2) Kode
Etik Profesi Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana
seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika
profesi. Definisi kode etik sendiri adalah norma-norma yang harus diindahkan
oleh setiap profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan didalam hidupnya
di masyarakat. Kode etik juga diartikan sebagai suatu ciri profesi yang
bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan
merupakan pengetahuan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi
anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.Ada tiga hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi :
a) Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
b) Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja
(kalanggan social).
3) Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
4) Penyalahgunaan
Profesi Dalam bidang computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya
penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara
penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa
disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan
Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer
di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai
profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu
dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk
menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan
oleh orang yang menyalahgunakan profesi
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
1) Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu.
2) Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
3) Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya.
4) Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
CIRI KHAS PROFESI
Menurut artikel dalam International
Encyclopedia of Education, ada 10 ciri khas dari profesi, yaitu :
- Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus
berkembang dan diperluas.
- Suatu
teknik intelektual.
- Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
- Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
- Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
- Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
- Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
- Pengakuan
sebagai profesi.
- Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi.
- Hubungan
yang erat dengan profesi lain
TOPIK - TOPIK DALAM ETIKA KOMPUTER
a.
Computer in the Workplace
Komputer
adalah suatu alat yang sangat berguna untuk menyelesaikan semua persoalan -
persoalan administrasi, keuangan, matematika serta simulasi. Di sisi lain,
komputer juga dapat menjadi alat yang mengancam pekerjaan bagi orang yang
menggunakannya. Dengan adanya komputer, pekerjaan manusia dapat jauh lebih
efisiesn. Di dunia industri, banyak pekerja yang telah digantikan oleh komputer
seperti kasir bank, pekerja mobil, operator telepon, tukang ketik,, tukang
grafis, pengamanan, dsb. Oleh sebab itu, muncul kekhawatiran bahwa
komputerisasi pekerjaan akan meningkatkan pengangguran atau yang dikenal
dengan "de-skilling". Hal lain yang menyangkut komputer
di tempat kerja adalah masalah keamanan dan kesehatan. Salah satu contohnya
adalah stress dan radiasi yang timbul karena layar monitor.
b.
Computer Crime
Terdapat dua jenis pengamana yang sering digunakan pada suatu komputer, yaitu :
pengamanan fisik seperti pengamanan terhadap pencurian, api, banjir, dsb dan
pengamanan logik sepertihacker, spying, virus, dsb (encyclopedya yang
mengutip pendapat spaf ford,et,al, 1989). Selanjutnya Spafford menegaskan bahwa
berdasarkan pengalaman analogik, maka lingkup pengamanan mencakup lima aspek,
yaitu :
- Privacy
and Confidentiality
- Integrity
- Unimpared
Service
- Consistency
- Controlling
Access to Resources
c.
Intellectual Proverty
Richard
Stallman yang mendirikan Free Software Foundationmeyakini bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang bebas, sehingga semua program yang ada
seyogyanya bebas untuk difotocopy, dipelajari, dan dimodifikasi oleh seseorang
yang menginginkannya (Stallman, 1993). Namun Johnson (1992) menyatakan hal yang
lain, bahwa program - program yang diciptakan itu sebenarnya adalah investasi
yang dilakukan berminggu - minggu bahkan berbulan - bulan dan ada yang bertahun
- tahun menciptakan program - program yang perlu dikembalikan investasinya
berupa pembayaran lisensi.
d.
Professional Responsibility
Profesi
komputer adalah profesi yang mendapat tempat dan dihormati oleh masyarakat.
Namun disisi lain, bilamana penggunaannya tidak terkontrol maka akan
mengakibatkan terjadinya kejahatan komputer, terabaikannnya hak - hak
intelektual. Untuk itu, diperlukan suatu aturan yang akan menata kehidupan
dunia maya, berupa pengaturan penggunaannya melalui kode etik. Berbagai
hubungan akan melibatkan banyak kepentingan yang kadang - kadang akan menjurus
ke arah konflik dan hal ini akan merupakan tanggung jawab profesi untuk
mengamankan dan mencegahnya.
e. Globalization
Jaringan - jaringan global seperti internet, sekarang ini telah mendunia. World
Wide Web (WWW) telah menghubungkan manusia ke segala penjuru dunia.
Oleh karena itu, etika komputer secara rasional merupakan "etika informasi
global" (Stanford, 2001). Untuk mengantisipasi jaringan global, akhir -
akhir ini dilakukanlah pengembangan ke arah standarisasi etika komputer secara
global. Jaringan komputer sudah tidak mengenal wilayah negara, agama maupun
peradaban
TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi
akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan
adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan
dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan
pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)
profesi adalah :
1) Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung
jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2) Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam
menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
3) Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi
atau nama dan fungsi‐fungsi
profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan
yang jahat dari anggota‐anggota
tertentu.
4) Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan
pengharapan moral‐moral
dari komunitas, dengan demikian standar‐standar
etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode
etik) profesi dalam pelayanannya.
5) Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga
kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6) Perlu
diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode
etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
KESIMPULAN
Kode etik itu berkaitan
dengan baik dan buruknya perilaku seseorang, hal tersebut dapat kita lihat
dalam perilakunya saat bekerja didalam maupun diluar lingkungannya. Dan dengan
berkembang pesatnya teknologi komputer, manusia menggunakan komputer digunakan
untuk mendapatkan dan mengolah suatu informasi. Dalam penggunaan komputer juga
kita menggunakan kode etik dikarenakan suatu informasi yang didapat bisa disalah gunakan oleh seseorang dengan
bagaimana dia mengolah suatu informasi tersebut sehingga dampak yang dihasilkan
dapat berupa hal positif maupun negatif tergantung dari individu tersebut yang
menggunakan informasi.
Referensi:
http://doublej4692.blogspot.com/2014/03/jurnal-etika-dan-profesionalisme-tsi.html
http://ekhafr.blogspot.com/2014/03/jurnal-etika-dan-profesionalisme.html
http://indrinovii.blogspot.com/2014/07/tugas-jurnal-etika-profesionalisme-tsi_2468.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar